Halo sobat K3!
Tahukah kamu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) mempunyai 2 fungsi?
Selain berfungsi sebagai certificator untuk melaksanakan sertifikasi profesi, LSP juga berfungsi sebagai developer untuk melakukan pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi.
Sebagai certificator LSP melaksanakan beberapa tugas seperti:
1. Membuat materi uji kompetensi
2. Menyediakan tenaga penguji (assesor)
3. Melakukan asessment
4. Menyusun kualifikasi yang mengacu kepada KKNI
5. Memantau kinerja Assesor dan TUK
Sedangkan sebagai developer LSP bertugas:
1. Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri
2. Mengembangkan standar kompetensi
3. Mengkaji ulang standar kompetensi
Gimana sudah paham apa saja fungsi dan tugas LSP?
Jangan lupa follow dan nyalakan notifikasi agar kamu tidak ketinggalan info menarik lainnya!
#InfoLSPK3Nasional #LSP #BNSP #SertifikasiBNSP