Skema Sertifikasi

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik

✕

Syarat Dasar
  • Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  • Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
  • Ijazah pendidikan D3 dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik; atau
  • Ijazah pendidikan D4/S1 dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan ijazah pendidikan minimal D4/S1.


Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 131 Tahun 2018)
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPENTENSI
1M.71KKK02.001.1Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
2M.71KKK02.002.1Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
3M.71KKK02.003.1Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
4M.71KKK02.004.1Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
5M.71KKK02.005.1Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL)
6M.71KKK02.006.1Mengelola Risiko Bahaya Listrik
7M.71KKK02.007.1Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
8M.71KKK02.008.1Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan
9M.71KKK02.009.1Menetapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
10M.71KKK02.010.1Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
11M.71KKK02.011.1Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL
12M.71KKK02.012.1Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
13M.71KKK02.013.1Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
14M.71KKK02.014.1Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
15M.71KKK02.015.1Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
16M.71KKK02.017.1Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir
17M.71KKK02.018.1Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir Pembumian
18M.71KKK02.016.1Melaksanakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik
19M.71KKK02.019.1Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus
20M.71KKK02.020.1Membuat Laporan Kegiatan K3 dan Kecelakaan Kerja
21M.71KKK02.021.1Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan
22M.71KKK02.022.1Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan
23M.71KKK02.023.1Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala
24M.71KKK02.024.1Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala

Skema Sertifikasi

Teknisi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik

✕

Syarat Dasar
  • Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  • Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
  • Ijazah Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik; atau
  • Ijazah Pendidikan D3 dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik; atau
  • Ijazah Pendidikan D4/S1 dengan surat pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik;
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Ijazah Pendidikan D3


Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 131 Tahun 2018)
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPENTENSI
1M.71KKK02.001.1Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
2M.71KKK02.007.1Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
3M.71KKK02.008.1Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan
4M.71KKK02.009.1Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
5M.71KKK02.010.1Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
6M.71KKK02.011.1Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL
7M.71KKK02.012.1Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
8M.71KKK02.013.1Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
9M.71KKK02.014.1Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
10M.71KKK02.015.1Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
11M.71KKK02.016.1Melaksanakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik
12M.71KKK02.017.1Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir
13M.71KKK02.018.1Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir Pembumian
14M.71KKK02.019.1Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus
15M.71KKK02.006.1Mengelola Risiko Bahaya Listrik

Skema Sertifikasi

Ahli Utama Ruang Terbatas

✕

Syarat Dasar
  • Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  • Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
  • Ijazah Pendidikan S1 dengan surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Ahli Madya Ruang Terbatas;
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Utama Ruang Terbatas bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Ijazah Pendidikan S1.


Unit Kompetensi (SKKNI Nomor KEP 326/MEN/XII/2011)
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPENTENSI
1KKK.RT01.008.01Menetapkan Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas
2KKK.RT01.009.01Menetapkan Manajemen Risiko Pekerjaan di Ruang Terbatas
3KKK.RT02.022.01Mengelola Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas
4KKK.RT02.023.01Mengevaluasi Pengawasan Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas
5KKK.RT02.024.01Melakukan Kajian Pengembangan Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas
6KKK.RT03.010.01Menetapkan Sistem Tanggap Darurat Pekerjaan Ruang Terbatas
7KKK.RT03.011.01Menetapkan Sistem Investigasi Kecelakaan Kerja di Ruang Terbatas

Skema Sertifikasi

Ahli Madya Ruang Terbatas

✕

Syarat Dasar
  • Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  • Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
  • Ijazah pendidikan D3 dengan surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Ahli Muda Ruang Terbatas;
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Madya Ruang Terbatas bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal ijazah pendidikan D3.


Unit Kompetensi (SKKNI Nomor KEP 326/MEN/XII/2011)
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPENTENSI
1KKK.RT01.006.01Menganalisis Peraturan Perundang-undangan, Pedoman dan Standar yang Berlaku di Ruang Terbatas dan Peraturan Terkait Lainnya
2KKK.RT01.007.01Menerapkan Teknik Penilaian Risiko (Risk Assessment) di Ruang Terbatas
3KKK.RT02.015.01Menganalisis Pelaksanaan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out : LOTO)
4KKK.RT02.016.01Menganalisis Pemasangan Sistem Ventilasi sesuai dengan Kebutuhan di Ruang Terbatas
5KKK.RT02.017.01Menganalisis Pelaksanaan Pengujian Gas Atmosfir
6KKK.RT02.018.01Menganalisis Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur
7KKK.RT02.019.01Menganalisis Prosedur Izin Kerja di Ruang Terbatas
8KKK.RT02.020.01Menganalisis Proses Kerja di Ruang Terbatas sesuai Prosedur
9KKK.RT02.021.01Menganalisis Penerapan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas
10KKK.RT03.007.01Menganalisis Kegiatan Tanggap Darurat
11KKK.RT03.008.01Menganalisis Program Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
12KKK.RT03.009.01Menganalisis Penggunaan Alat Bantu Pernafasan

Skema Sertifikasi

Ahli Muda Ruang Terbatas

✕

Syarat Dasar
  • Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  • Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
  • Ijazah pendidikan D3 dengan surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun di Ruang Terbatas;
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Muda Ruang Terbatas bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal ijazah pendidikan D3


Unit Kompetensi (SKKNI Nomor KEP 326/MEN/XII/2011)
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPENTENSI
1KKK.RT01.004.01Mengawasi Penerapan Peraturan Perundangundangan yang Terkait dengan Pekerjaan di Ruang Terbatas
2KKK.RT01.005.01Mengawasi Pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan /Job Safety Analysis (JSA) Dilakukan sesuai Prosedur
3KKK.RT02.008.01Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Isolasi Energi (Log Out Tag Out : LOTO) di Ruang Terbatas
4KKK.RT02.009.01Mengawasi Pemasangan Ventilasi Dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas
5KKK.RT02.010.01Mengawasi Pelaksanaan Pengetesan Gas Atmosfir
6KKK.RT02.011.01Mengawasi Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur
7KKK.RT02.012.01Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja Ruang Terbatas
8KKK.RT02.013.01Mengawasi Proses Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai dengan Prosedur yang Berlaku
9KKK.RT02.014.01Memastikan Penyediaan Fasilitas Penyelamatan dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas
10KKK.RT03.004.01Mengkoordinasikan Kegiatan Tanggap Darurat
11KKK.RT03.005.01Mengawasi Penggunaan Alat Bantu Pernafasan yang Benar dan Sesuai
12KKK.RT03.006.01Mengawasi Pelaksanaan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Ruang Terbatas

Skema Sertifikasi

Teknisi Ruang Terbatas

✕

Syarat Dasar
  • Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  • Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
  • Ijazah Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan surat pengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebagai operator teknik;
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Teknisi Ruang Terbatas bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Ijazah Pendidikan D3


Unit Kompetensi (SKKNI Nomor KEP 326/MEN/XII/2011)
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPENTENSI
1KKK.RT01.001.01Menerapkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas
2KKK.RT01.002.01Memberi Kontribusi dalam Pembuatan Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis; JSA) di Ruang Terbatas
3KKK.RT01.003.01Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Sesuai Prosedur
4KKK.RT02.001.01Melaksanakan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out : LOTO)
5KKK.RT02.002.01Memasang Sistem Ventilasi sesuai dengan Kebutuhan di Ruang Terbatas
6KKK.RT02.003.01Membuat Penilaian Perubahan Kondisi Kerja yang Harus Diperhitungkan untuk Kelangsungan Meneruskan Pekerjaan
7KKK.RT02.004.01Melakukan Prosedur Komunikasi dengan Rekan Kerja Terkait
8KKK.RT02.005.01Memberikan Kontribusi Dalam Pembuatan Izin Kerja (Work Permit)
9KKK.RT02.006.01Melaksanakan Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai Prosedur
10KKK.RT02.007.01Melaksanakan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas
11KKK.RT03.001.01Menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sesuai Kebutuhan di Ruang Terbatas
12KKK.RT03.002.01Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
13KKK.RT03.003.01Melakukan Tindakan Tanggap Darurat

Skema Sertifikasi

Ahli Higiene Industri Utama

✕

Syarat Dasar
  • Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  • Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
  • Ijazah Pendidikan D3 dengan surat pengalaman minimal 4 (empat) tahun di bidang Higiene Industri; atau
  • Ijazah Pendidikan D4/S1 dengan surat pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang Higiene Industri;
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Higiene Industri Utama bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Ijazah Pendidikan D4/S1.


Unit Kompetensi (SKKNI Nomor Kep.209/MEN/X/2008)
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPENTENSI
1KKK.HI.01.005.01Mengorganisasikan dan Mengevaluasi Proses Antisipasi dan Pengenalan Risiko Kesehatan Kerja
2KKK.HI.01.006.01Mengorganisaikan dan Mengevaluasi Metoda Pembacaan dan Menganalisa Hasil Pengukuran Data
3KKK.HI.02.010.01Mengevaluasi dan Memverifikasi Hasil dari Tindakan Pengendalian Pajanan yang Dapat Mengganggu Kesehatan
4KKK.HI.02.012.01Mengorganisasi dan Menyimpulkan Trend Analisa dari Hasil Pemeriksaan Sampel
5KKK.HI.02.013.01Mengorganisasikan dan Mengevaluasi Hasil Promosi Kesehatan Tentang Pengetahuan Bahaya Resiko Kesehatan di Industri
6KKK.HI.02.014.01Mengevaluasi dan Memodifikasi Program Pengendalian Pajanan Risiko Kesehatan Secara Teknis (Engineering Control) Sebagai Metoda Pengendalian Utama
7KKK.HI.02.015.01Melaksanakan dan Mengorganisasikan Pelaksanaan Pengendalian Pajanan Risiko Kesehatan Secara Administrasi dan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
8KKK.HI.03.005.01Mengorganisasikan Bimbingan dan Mengaudit/Mengevaluasi Kontraktor yang Menjalankan Pekerjaan Agar Mempunyai Kapasitas dalam Pelaksanaan Prinsip Higiene Industri di Bidang Kerjanya.

Skema Sertifikasi

Ahli Higiene Industri Madya

✕

Syarat Dasar
  • Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  • Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
  • Ijazah Pendidikan D3 dengan surat pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang Higiene Industri; atau
  • Ijazah Pendidikan D4/S1 dengan surat pengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang Higiene Industri;
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Higiene Industri Madya bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Ijazah Pendidikan D4/S1.


Unit Kompetensi (SKKNI Nomor Kep.209/MEN/X/2008)
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPENTENSI
1KKK.HI.01.003.01Melakukan Evaluasi dan Modifikasi Terhadap Program Kerja Higiene Industri
2KKK.HI.01.004.01Melaksanakan dan Mengorganisasikan Menejemen Higiene Industri
3KKK.HI.02.005.01Mengorganisasikan Program Higiene Industri Sesuai dengan Pengetahuan dan Prinsip Dasar Higiene Industri
4KKK.HI02.006.01Melaksanakan dan Mengorganisasikan Health Risk Assessment
5KKK.HI.02.007.01Melaksanakan dan Mengorganisasikan Pemeriksaan dan Melakukan Investigasi untuk Menemukan Adanya Risiko Kesehatan di Tempat
6KKK.HI.02.008.01Melaksanakan dan Mengorganisasikan Proses Prioritas dari Risiko Kesehatan
7KKK.HI.02.009.01Melaksanakan dan Mengorganisasikan Pengumpulan Sampel Higiene Industri
8KKK.HI.03.003.01Mengenal, Memilih, Merumuskan, Mengorganisasikan, Mengevaluasi dan Memodifikasi Pelaksanaan Sistim Informasi Higiene Industri
9KKK.HI.03.004.01Melaksanakan dan Mengorganisasi Pengadaan dan Kebutuhan Peralatan Higiene Industri

Skema Sertifikasi

Ahli Higiene Industri Muda

✕

Syarat Dasar
  • Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  • Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
  • Ijazah Pendidikan D3 dengan surat pengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang Higiene Industri; atau
  • Ijazah Pendidikan D4/S1 dengan surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang Higiene Industri;
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Higiene Industri Muda bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Ijazah Pendidikan D4/S1


Unit Kompetensi (SKKNI Nomor Kep.209/MEN/X/2008)
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPENTENSI
1KKK.HI.01.001.01Melakukan Pekerjaan Higiene Industri Secara Professional yang Sesuai dengan Kode Etik Profesi
2KKK.HI.01.002.01Melaksanakan Peraturan dan Perundangan Negara Republik Indonesia di Bidang K3 yang Berkaitan dengan Bidang Higiene Industri
3KKK.HI.02.001.01Melaksanakan Program Higiene Industri
4KKK.HI.02.002.01Mengantisipasi dan Mengenal Risiko Kesehatan Kerja Pada Saat Fase Operasi, Maintenance dan Gawat Darurat
5KKK.HI.02.003.01Melakukan Promosi Kesehatan Tentang Pengetahuan Bahaya Risiko Kesehatan di Industri
6KKK.HI.02.004.01Melakukan Aplikasi Sistem Informasi Higiene Industri
7KKK.HI.03.001.01Melakukan Pengukuran Risiko Kesehatan Kerja di Tempat Kerja dengan Teknik Pengumpulan Sampel yang Benar
8KKK.HI.03.002.01Mengikuti Perubahan dan Kemajuan di Bidang Profesi Higiene Industri untuk Meningkatkan Kemampuannya

Skema Sertifikasi

Pengkaji Teknis Proteksi Kebakaran

✕

Syarat Dasar
  • Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  • Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
  • Ijazah pendidikan D3 Teknik dengan surat pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang Pengkaji Teknis Kebakaran; atau
  • Ijazah pendidikan D3 dengan surat pengalaman minimal 6 (enam) tahun di bidang Pengkaji Teknis Kebakaran;
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pengkaji Teknis Proteksi Kebakaran bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan ijazah pendidikan minimal D3 Teknik;
  • Surat keterangan dokter yang menyatakan berbadan sehat, tidak buta warna, dan tidak mempunyai cacat fisik yang dapat mengganggu pekerjaan.


Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 127 Tahun 2015)
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPENTENSI
1M.711000.001.01Menerapkan keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2M.711000.002.01Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
3M.711000.003.01Menganalisis Bahaya Kebakaran (Fire Hazard Analysis)
4M.711000.004.01Melakukan Pemeriksaan Ketidaksesuaian Dokumen Administratif Sistem Proteksi Kebakaran Aktif/Pasif Bangunan Gedung
5M.711000.005.01Melakukan Pemeriksaan Kondisi Sistem Proteksi Kebakaran Aktif/Pasif Bangunan Gedung
6M.711000.006.01Membuat Laporan Kajian Teknis Sistem Proteksi Kebakaran

Skema Sertifikasi

Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Utama

✕

Syarat Dasar
  • Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  • Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
  • Ijazah pendidikan D4/S1 Keperawatan/ Kebidanan/ Fisioterapi/ Radiologi/ Analis Kesehatan/ Farmasi dengan surat pengalaman minimal 4 (empat) tahun di bidang Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  • Sertifikasi pelatihan berbasis kompetensi Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Utama bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan ijazah pendidikan minimal D4/S1.


Unit Kompetensi (SKKNI Nomor Kep.324/MEN/XII/2011)
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPENTENSI
1KKK.PM02.006.01Melaksanakan Program Alat Pelindung Diri (APD)
2KKK.PM01.007.01Mengevaluasi Administrasi K3
3KKK.PM02.021.01Mengevaluasi Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif
4KKK.PM02.012.01Melaksanakan Upaya Kesehatan Kuratif dan Rehabilitatif secara paripurna
5KKK.PM02.023.01Mengembangkan Manajemen Kesehatan Kerja
6KKK.PM02.024.01Mengevaluasi Perawatan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
7KKK.PM02.025.01Mengevaluasi Program P2K3
8KKK.PM02.026.01Mengembangkan Program Alat Pelindung Diri (APD)
9KKK.PM02.027.01Mengevaluasi program pengendalian potensi bahaya (hazard) di tempat kerja.
10KKK.PM02.028.01Mengembangkan metode pengendalian Kebakaran.
11KKK.PM02.029.01Mengevaluasi Program Ergonomi
12KKK.PM02.030.01Mengevaluasi Program Higiene Makanan
13KKK.PM03.003.01Mengevaluasi Penanggulangan Kedaruratan Medik

Skema Sertifikasi

Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Muda

✕

Syarat Dasar
  • Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  • Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
  • Ijazah pendidikan D3 Keperawatan/ Kebidanan/ Fisioterapi/ Radiologi/ Analis Kesehatan/ Farmasi dengan surat pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja; atau
  • Ijazah pendidikan D4/S1 Keperawatan/ Kebidanan/ Fisioterapi/ Radiologi/ Analis Kesehatan/ Farmasi dengan surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Muda bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan ijazah pendidikan minimal D4/S1.


Unit Kompetensi (SKKNI Nomor Kep.324/MEN/XII/2011)
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPENTENSI
1KKK.PM01.001.01Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja
2KKK.PM01.002.01Melaksanakan Program Keselamatan Kerja
3KKK.PM01.003.01Melaksanakan Administrasi K3
4KKK.PM02.001.01Melaksanakan Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif
5KKK.PM02.002.01Melaksanakan Upaya Kesehatan Kuratif dan Rehabilitatif
6KKK.PM02.003.01Melaksanakan Manajemen Kesehatan Kerja
7KKK.PM02.004.01Melaksanakan Perawatan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
8KKK.PM02.005.01Melaksanakan Program P2K3
9KKK.PM02.006.01Melaksanakan Program Alat Pelindung Diri (APD)
10KKK.PM02.007.01Melaksanakan pengendalian potensi bahaya (hazard) di tempat kerja
11KKK.PM02.008.01Melaksanakan Pemadaman Kebakaran
12KKK.PM02.009.01Melaksanakan Program Ergonomi
13KKK.PM02.010.01Melaksanakan Program Higiene Makanan
14KKK.PM03.001.01Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Medik

Skema Sertifikasi

Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Laboratorium

✕

Syarat Dasar
  • Ijazah pendidikan D3 dengan surat pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Laboratorium; atau
  • Ijazah pendidikan D4/S1 dengan surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Laboratorium;
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Laboratorium bagi yang belum memiliki pengalaman kerja minimal Pendidikan D4/S1.


Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 200 Tahun 2016 dan SKKNI Nomor 170 Tahun 2018)
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPENTENSI
1M.749000.012.01Menentukan Peralatan K3 yang Dibutuhkan
2M.749000.008.01Menggunakan Peralatan K3 Sesuai Prosedur
3M.749000.010.01Melaksanakan pekerjaan di laboratorium Berdasarkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
4M.749000.108.01Mengajukan Peralatan K3 Laboratorium Uji
5M.749000.013.01Menentukan Kelayakan Peralatan K3
6M.749000.060.01Menentukan Posisi Penempatan Peralatan K3 Laboratorium Uji
7M.749000.061.01Menempatkan Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Laboratorium Uji
8Q.86TLM00.085.1Mengorganisasikan Sistem Manajemen K3 Laboratorium

Skema Sertifikasi

Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit dan Fasilitas

✕

Syarat Dasar
  • Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  • Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
  • Surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Sumber Daya Manusia Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; atau
  • Surat keterangan jabatan fungsional pembimbing Kesehatan Kerja minimal 1 (satu) tahun; atau
  • Ijazah pendidikan D3/D4 jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; atau
  • Ijazah pendidikan S1;
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Pendidikan S1.


Unit Kompetensi (SKKNI Nomor KEP.148/MEN/III/2007, SKKNI Nomor KEP.249/MEN/IX/2009, SKKNI Nomor KEP.324/MEN/XII/2011, SKKNI Nomor 125 Tahun 2016, SKKNI Nomor 38 Tahun 2019 dan SKKNI Nomor 135 Tahun 2019)
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPENTENSI
1M.71KKK01.011.1Menerapkan Manajemen Risiko K3
2M.71KKK01.009.1Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
3ELM.UM01.002.01Menangani Bahan Berbahaya Beracun (B3) dengan Benar di Lingkungan Kerja
4KKK.PM02.028.01Mengembangkan metode pengendalian Kebakaran
5M.71KKK01.007.1Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
6KKK.PM03.001.01Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Medik
7KES.PG02.018.01Mengidentifikasi resiko keamanan/keselamatan yang nyata dan potensial terhadap klien/pasien
8KES.PG02.055.01Menerapkan prinsip-prinsip pencegahan Infeksi Nosokomial
9Q.86EMS00.004.1Melaksanakan Upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Bidang Elektromedik
10C.222930.030.01Mengoordinasi Sistem Pengelolaan Limbah

Skema Sertifikasi

Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja

✕

Syarat Dasar
  • Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  • Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
  • Ijazah pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja; atau
  • Ijazah pendidikan D3 dengan surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja; atau
  • Ijazah pendidikan D4/S1;
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan ijazah pendidikan minimal D3.


Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 309 Tahun 2017, SKKNI Nomor 38 Tahun 2019)
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPENTENSI
1M.71KKK00.001.1Menerapkan Peraturan Perundangundangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2M.71KKK00.002.1Melakukan Survei Potensi Bahaya K3
3M.71KKK01.003.1Melakukan Komunikasi K3
4M.71KKK01.005.1Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
5M.71KKK01.007.1Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
6M.71KKK01.008.1Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
7M.71KKK01.004.1Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
8M.71KKK01.010.1Mengelola Sistem Dokumentasi K3
9M.71KKK01.013.1Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja

Skema Sertifikasi

Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja

✕

Syarat Dasar
  • Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  • Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
  • Ijazah pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan surat pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja; atau
  • Ijazah pendidikan D3 dengan surat pengalaman minimal 6 (enam) bulan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja; atau
  • Ijazah pendidikan D4/S1;
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan ijazah pendidikan minimal D3.


Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 309 Tahun 2017, SKKNI Nomor 38 Tahun 2019)
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPENTENSI
1M.71KKK00.001.1Menerapkan Peraturan Perundangundangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2M.71KKK00.002.1Melakukan Survei Potensi Bahaya K3
3M.71KKK01.003.1Melakukan Komunikasi K3
4M.71KKK01.004.1Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
5M.71KKK01.006.1Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
6M.71KKK01.008.1Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja

Skema Sertifikasi

Penanganan Bahaya Gas H2S

✕

Syarat Dasar
  • Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  • Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
  • Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Penanganan Bahaya Gas H2S atau
  • Ijazah D3 dengan surat pengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang Penanganan Bahaya Gas H2S, atau
  • Ijazah D4/S1 dengan surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang Penanganan Bahaya Gas H2S, atau
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Penanganan Bahaya Gas H2S.


Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 244 Tahun 2017 dan SKKNI Nomor 267 Tahun 2015)
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPENTENSI
1B.09H2S00.001.2Melakukan Penyelamatan dari Bahaya Gas H2S
2B.09H2S00.002.2Mengoperasikan Alat Uji Gas H2S
3B.060018.001.02Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas
4B.060018.005.02Menggunakan Alat Pelindung Diri di Industri Migas
5B.060018.008.02Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
6B.060018.023.02Melakukan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan Kerja

Skema Sertifikasi

Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Madya

✕

Syarat Dasar
  • Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  • Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
  • Ijazah pendidikan D3 Keperawatan/ Kebidanan/ Fisioterapi/ Radiologi/ Analis Kesehatan/ Farmasi dengan surat pengalaman minimal 4 (empat) tahun di bidang Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja; atau
  • Ijazah pendidikan D4/S1 Keperawatan/ Kebidanan/ Fisioterapi/ Radiologi/ Analis Kesehatan/ Farmasi dengan surat pengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Madya bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan ijazah pendidikan minimal D4/S1.


Unit Kompetensi (SKKNI Nomor Kep.324/MEN/XII/2011)
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPENTENSI
1KKK.PM01.004.01Mengelola Program Keselamatan Kerja
2KKK.PM01.005.01Mengelola Administrasi K3
3KKK.PM02.011.01Mengelola Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif
4KKK.PM02.012.01Melaksanakan Upaya Kesehatan kuratif dan Rehabilitatif secara komprehensif
5KKK.PM02.013.01Mengelola Manajemen Kesehatan Kerja
6KKK.PM02.014.01Mengelola Perawatan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
7KKK.PM02.015.01Mengelola Program P2K3
8KKK.PM02.016.01Mengevaluasi Program Alat Pelindung Diri (APD)
9KKK.PM02.017.01Mengelola program pengendalian potensi bahaya (hazard) di tempat kerja.
10KKK.PM02.018.01Mengevaluasi Program Pemadaman Kebakaran.
11KKK.PM02.019.01Mengelola Program Ergonomi
12KKK.PM02.020.01Mengelola Program Higiene Makanan
13KKK.PM03.002.01Mengelola Penanggulangan Kedaruratan Medik

Skema Sertifikasi

Authorized Gas Tester

✕

Syarat Dasar
  • Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  • Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
  • Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Authorized Gas Tester, atau
  • Ijazah D3 dengan surat pengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang Authorized Gas Tester, atau
  • Ijazah D4/S1 dengan surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang Authorized Gas Tester, atau
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Authorized Gas Tester.


Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 130 Tahun 2018 dan SKKNI Nomor 267 Tahun 2015)
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPENTENSI
1B.09AGT00.001.1Melakukan Pengukuran Oksigen, Gas Mudah Terbakar dan Gas Beracun di Ruang Terbatas dan/atau Area Berpotensi Atmosfir Berbahaya
2B.09AGT00.002.1Melakukan Pengukuran Gas Mudah Terbakar Dalam Persiapan Untuk Pekerjaan Panas
3B.09AGT00.003.1Memantau Gas Mudah Terbakar pada Wilayah Kerja Panas
4B.060018.001.02Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas
5B.060018.013.02Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja di Industri Migas
6B.060018.005.02Menggunakan Alat Pelindung Diri di Industri Migas
7B.060018.008.02Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)

Skema Sertifikasi

Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas

✕

Syarat Dasar
  • Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  • Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
  • Ijazah SLTA atau sederajat dan/atau dengan surat pengalaman di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas minimal 3 (tiga) tahun, atau
  • Ijazah D3/D4/S1 dan/atau dengan surat pengalaman di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas minimal 2 (dua) tahun, atau
  • Ijazah S2/S3 dan/atau dengan surat pengalaman di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas minimal 1 (satu) tahun, atau
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas.


Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 267 Tahun 2015)
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPENTENSI
1B.060018.003.02Melakukan Kerjasama Penanggulangan Keadaan Darurat di Industri Migas
2B.060018.011.02Menerapkan Taktik dan Strategi Pemadaman Kebakaran di Industri Migas
3B.060018.012.02Menerapkan Penempatan dan Penyebaran Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Tempat Kerja di Industri Migas
4B.060018.013.02Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja di Industri Migas
5B.060018.014.02Menerapkan Kegiatan Forcible Entry
6B.060018.015.02Melaksanakan Pelaporan dan Pencatatan Kecelakaan Kerja di Industri Migas
7B.060018.016.02Menerapkan Inspeksi K3 di Industri Migas
8B.060018.024.02Melakukan Audit K3 di Industri Migas

Skema Sertifikasi

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum

✕

Syarat Dasar
  • Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  • Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
  • Ijazah SLTA atau sederajat dan/atau surat pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau
  • Ijazah pendidikan D3/D4/S1 dan/atau surat pengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau
  • Ijazah S2/S3 dan/atau surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


Unit Kompetensi (SKKNI Nomor 38 Tahun 2019)
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPENTENSI
1M.71KKK01.001.1Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
2M.71KKK01.002.1Merancang Sistem Tanggap Darurat
3M.71KKK01.003.1Melakukan Komunikasi K3
4M.71KKK01.004.1Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
5M.71KKK01.005.1Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
6M.71KKK01.006.1Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
7M.71KKK01.007.1Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
8M.71KKK01.008.1Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
9M.71KKK01.009.1Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
10M.71KKK01.010.1Mengelola Sistem Dokumentasi K3
11M.71KKK01.011.1Menerapkan Manajemen Risiko K3
12M.71KKK01.012.1Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
13M.71KKK01.013.1Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja