Tempat Uji Kompetensi
Apa Itu TUK
TUK adalah tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi oleh LSP K3 Nasional. Berdasarkan sifat lokasinya, komitmennya terhadap penyediaan tempat uji secara berkelanjutan dan hubungannya dengan LSP K3 Nasional, TUK diklasifikasikan menjadi tiga yaitu TUK di Tempat Kerja, TUK Sewaktu, dan TUK Mandiri.
1. TUK di Tempat Kerja
TUK yang merupakan bagian dari industri dimana proses produksi dilakukan. Pelaksanaan uji di tempat kerja dilakukan pada saat peserta sertifikasi bekerja dalam proses produksi. TUK di tempat kerja dimiliki oleh industri. TUK di tempat kerja diverifikasi setiap akan digunakan sebagai tempat uji
2. TUK Mandiri
TUK bukan di tempat kerja yang bermitra dengan LSP K3 Nasional untuk digunakan sebagai tempat uji kompetensi secara berkelanjutan. Kemitraan tersebut mencakup kesediaan mempromosikan dan memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi dari LSP K3 Nasional. TUK mandiri umumnya dimiliki oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, yang kemudian menjalin kemitraan dengan LSP K3 Nasional. TUK Mandiri merupakan mitra bisnis utama bagi LSP K3 Nasional.
3. TUK Sewaktu
TUK bukan di tempat kerja yang digunakan sebagai tempat uji secara insidentil. TUK sewaktu dapat berupa, namun tidak terbatas pada, ruang pertemuan yang dilengkapi dan ditata sesuai persyaratan tempat uji, fasilitas pendidikan dan pelatihan yang memenuhi persyaratan tempat uji atau fasilitas produksi yang sedang tidak digunakan untuk proses produksi. TUK sewaktu dapat dimiliki oleh berbagai pihak, baik terkait maupun tidak terkait dengan LSP K3 Nasional. TUK sewaktu diverifikasi setiap akan digunakan sebagai tempat uji kompetensi.
Pembentukan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
LSP mensosialisasikan informasi mengenai pembentukan TUK. Serta informasi tentang verifikasi TUK. Lembaga atau organisasi dapat mengajukan tempat nya menjadi TUK.
Silahkan mendownload file permohonan menjadi TUK di LSP K3 NASIONAL. DOWNLOAD.
Setelah mengajukan permohonan, maka LSP akan memberikan informasi kapan akan di lakukan verifikasi TUK
LSP menugaskan Asesor Lisensi untuk melakukan verifikasi TUK. Asesor Lisensi memastikan Alat dan perlengkapan dan juga memastikan TIM sudah menjaga kerahasiaan asesmen. Langsung dilakukan asesmen sesuai dengan instrumen dan skema yang diajukan oleh TUK.
Kemudian Asesor Lisensi memberikan rekomendasi atas hasil asesmen
Hasil laporan Asesor Lisensi / Auditor TUK di tindaklanjuti dengan melakukan Rapat Teknis Penetapan TUK. Lalu kemudian TUK yang direkomendasikan akan di terbitkan surat penetapan keputusan hasil verifikasi.
Terbitkan Sertifikat verifikasi TUK dan meregistrasikan TUK kedalam sistem informasi LSP-BNSP